CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Thursday, October 25, 2012

Sepenggal Kisah

       Setelah perampungan autobiografi guna tugas mata pelajaran bahasa indonesia. Kini, saya yang bernotabene sebagai siswa SMA Negeri 2 Pangkajene bersama dengan teman-teman seperjuangan saya kembali diberi amanat untuk merampungkan tugas baru di semester yang baru “novel”.
       Pertama kali mendengar kata novel, tentunya membuat perasaan saya bingung. Bingung karena penentuan tema yang akan saya ambil sebagai tema dari novel saya nantinya. Berbulan-bulan sejak pemberian tugas dari guru mata pelajaran bahasa indonesia saya, ide itu muncul. Bulan ke-10 tahun kabisat ide itu tersirat di dalam pikiran saya.
       Kini saya dilema antara 2 tema yang akan saya pilih sebagai tema novel yang akan saya tulis nantinya. Setelah berhari-hari, saya pun menulis lembar demi lembar novel diantara 2 tema yang saya pilih itu. Isinya masih menggantung, dan saya tidak tahu bagaimana harus melanjutkan lembaran-lembaran yang sudah saya ketik itu. Dan inilah salah satu isi dari lembaran-lembaran yang saya tulis.
Mulanya aku selalu menyalahkan Tuhan. Aku selalu menuduh Tuhanlah yang membuat hidupku ini menderita. Tuhan seakan tidak pernah mendengar doa di setiap sujudku. Tapi pada akhirnya aku salah. Aku sadar Tuhan selalu menyimpan rahasia indah dibalik segala ujian hidup yang menerpa setiap hidup manusia. Karena Tuhan Maha Adil dan Tuhan Maha Mengetahui segala sesuatu yang tidak kita ketahui.

Wednesday, October 17, 2012

(Tips & Trick) Mengefesiensikan Waktu dengan Mengerjakan Tugas

Kebanyakan kebiasaan pelajar masa kini, mengeluh karena banyaknya tugas/ulangan yang diberikan oleh guru. Namun secara tidak langsung, sebenarnya ini merupakan bentuk pembiasaan agar kedepannya kita tidak kewalahan mengahadapi jenjang yang lebih tinggi. Karena semakin tinggi jenjang kita sekolah, semakin sulit pula segala sesuatunya.  
Kebanyakan dari kita, mengeluh karena porsi tugas yang diberikan oleh guru berlebihan. Tapi, why not? Jika kita mencoba ikhlas menerima semua yang guru kita perintahkan selama yang diperintahkan itu merujuk pada kebaikan diri kita sendiri.
Permasalahan utama saat ini ialah, kebanyakan remaja terbuai karena waktu yang lebih sehingga menomorduakan tugas mereka. Nah, inilah yang mengakibatkan menumpuknya tugas-tugas yang diberikan oleh guru. Ada beberapa tips yang dapat membantu (sesuai pengalaman saya sampai saat ini):
1.     Manage waktu sebaik mungkin.
2.   Jika diberi tugas, usahakan langsung di kerjakan (jika ada waktu).
3.   Buatlah list tugas-tugas/ulangan dan checkklist tugas-tugas/ulangan yang telah selesai
4.   Jika ada tugas khusus sekolah (wajib), usahakan dikerjakan sebelum pemberian tugas.
5.   Jika tugas dalam bentuk praktek persiapkan alat dan bahan jauh-jauh hari, agar pada saat hari H tidak kewalahan
6.   Khusus untuk tugas-tugas yang berhubungan dengan kebahasaan, kesenian, dan presentase-presentase, usahakan perbanyak latihan dan penguasaan materi. Semakin banyak kita berlatih, semakin bagus pula hasilnya.
7.   Buatlah list tugas-tugas/ulangan dan checkklist tugas-tugas/ulangan yang telah selesai

Ringkasan Hukum Internasional

1.     Pengertian Hukum Internasional
Secara umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum internasional pada mulanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara yang kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional.

2. Pengertian Hukum Internasional menurut beberapa ahli
a.     Sam Suhaedi, mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas-asas yang yang mengatur pergaulan hidup masayrakat internasional.
b.     Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
c.      J.L. brierly, mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya.

3.     Asas-asas hubungan internasional:
a.    Asas teritorial
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.    Asas kebangsaan
Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
c.     Asas kepentingan umum
Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.

4.     Sumber hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan Internasional. Sumber hukum internasional menurut Mochtar  kusumaatmadja dapat dibedakan antara sumber hukum dlam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.    Sumber hukum dalam arti material
Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum disuatu negara. Mengenai hal ini, terdapat dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda, sebagai berikut.
1)   Aliran naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dan hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.
2)   Aliran positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mahzab Wina yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
b.    Sumber hukum dalam arti formal
Adalah sumber hukum darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan–ketentuan hukum internasional, yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah dalam hubungan internasional.

5.     Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum intersional adalah pemegang semua hak dan kewajiban menurut hukum Internasional. Subyek hukum internasional terbagi atas 6 bagian:
a.    Negara
Adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional adalah negara-negara yang berdaulat dan negara-negara yang setengah berdaulat.
b.    Tahta Suci
Merupakan subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika kekuasaan Paus tidak hanya sebagai kepala gereja Roma saja (kekuasaan dalam bidang agama), tetapi memiliki kekuasaan duniawi (kekuasaan politik).
c.     Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yanng berkedudukan di Jenewa (Swiss) mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini lahir karena proses sejarah, walaupun demikian kedudukannya sebagai subjek hukum internasional telah diperkuat dalam perjanjian dan konvensi-konvensi Palang Merah Internasional tentang perlindungan korban perang.
d.    Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional, seperti PBB, FAO, ILO, dan WHO memiliki hak dan kewajiban seperti yang telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional dan berkaitan dengan anggaran dasarnya.
e.    Orang Perseorangan (Individu)
Individu disebut sebagai subjek hukum internasional karena memungkinkan bagi seseornag untuk mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan, apabila dalam dirinya terdapat kerugian. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan perseorangan (individu) mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional.

f.      Pemberontakan dan Pihak Bersengketa
Pemberontakan dan pihak dalam sengketa disebut subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama untuk:
1.     Menentukan nasibnya sendiri
2.     Secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri
3.     Menguasai sumber kekayaan alan dari wilayahnya yang didudukinya.

6.     Lembaga Peradilan Internasional
Lembaga peradilan internasional merupakan pegawai tegaknya hukum internasional. Fungsi lembaga peradilan internasional dijalankan oleh mahkamah internasional. Mahkamah internasional merupakan suatu mahkmah yang berwenang untuk menyelesaikan persengketaan internasional tanpa pwnggunaan kekerasan senjata.
Mahkamah internasional merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara dengan masa jabatan sembilan tahun. Mahkamah interasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia yang terdiridari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum.
Adapun tugas dan wewenang mahkamah internasional :
a.     Memeriksa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB penyelesaikan sengketa di antara negara negara anggota PBB.
b.     Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengket di antara negaranegara anggota PBB.
c.      Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keptusan Mahkamah Internasional.
d.     Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan dewan keamanan PBB.

7.     Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang menganalisis keterkaitan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:
a.    Teori monoisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.
Menurut pandangan teori ini :
1)   Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem,
2)   Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum,
3)   Ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional sama sekali terlepas dari kemauan negara,
4)   Bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan hukum yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b.    Teori dualisme
Teori ini memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan lainnya. Menurut pandangan teori ini :
1)   Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah,
2)   Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional
3)   Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan, berbeda, bahkan saling terpisah satu sama lainnya,
4)   Bahwa ada daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara,
5)   Bahwa ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional bergantung dan bersumber pada hukum negara

Realitas Kehidupan


Hidup, satu kata sejuta makna.
Di dalam kehidupan ini banyak kita temui berbagai macam jenis dan watak manusia.
Ada yang baik, ada yang jahat, ada yang protagonis dan sebagainya.
Hidup bagaikan skenario film yang tak berepisode.
Skenario hidup terus berjalan seiring dengan bertambahnya usia kita.
Bagi segelintir orang yang mengalami kekacauan ataupun penderitaan dalam kehidupannya, menganggap hidup itu tidak adil.
Dan bagi segelintir orang yang merasakan kenikmatan atau bahagia dalam kehidupannya, menganggap hidup itu indah.

Di dalam hidup ini, kita tentunya selalu berusaha untuk bersikap netral pada segala peristiwa yang terjadi.
Dalam hal ini, membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah.
Kita selalu berusaha untuk jujur, namun keadaaan yang memaksa kita untuk jujur.
Berusaha untuk tidak bermuka dua, namun keadaan yang memaksa kita bermuka dua.
Berusaha ikhlas, namun ada saat dimana kita tidak bisa untuk bersikap ikhlas.
Intinya manusia pasti memiliki topeng lain di balik wajah mereka.

Tuesday, October 16, 2012

[English Exercise] Hortatory Exposition I



Keep The Existance Of Fresh Water


Many reasons why we should keep the existence of fresh water.(THESIS)

As we know that a lot of people in Indonesia are deficiency of fresh water for their daily needed. Nowadays it is difficult to find water.
There are many reasons of water deficiency, such as, almost people throw rubbish into river, road, and everywhere. And there are many housing estates in foot of mountain and the side of river. they do these without thinking about their loss from their actions.
And in fact, now in Indonesia many disasters happened, such as flood, landslide, deficiency of water, etc. If the rivers are full of rubbish, they will stop the circulation of water and flood will happen. If the paddy growing areas change into housing estates, the people who live around that areas in the long run will deficiency of water. (ARGUMENT)

So, next time when you want to throw rubbish, don't throw them into river, lake, road, or everywhere, but you must throw them into the available trash bin. And if you or your parents have land in foot of mountain, don't sell it to housing estates contractor. And the last, if you want to make your own house, please don't make it/them in the side of river and remember all those little reasons for keeping the existence of fresh water.(RECOMMENDATION)