1.
Pengertian
Hukum Internasional
Secara umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum internasional pada
mulanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara yang kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional.
2. Pengertian
Hukum Internasional menurut beberapa ahli
a. Sam
Suhaedi, mengemukakan bahwa
hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan
asas-asas yang yang mengatur pergaulan hidup masayrakat internasional.
b. Wirjono
Prodjodikoro, mengemukakan bahwa
hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai negara.
c. J.L.
brierly, mengemukakan bahwa
hukum internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan
yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang
satu dengan yang lainnya.
3.
Asas-asas
hubungan internasional:
a.
Asas teritorial
Menurut
asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada
di wilayahnya.
b.
Asas kebangsaan
Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia
berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
c.
Asas kepentingan umum
Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4.
Sumber
hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber
yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah
hubungan Internasional. Sumber hukum internasional menurut Mochtar kusumaatmadja dapat dibedakan antara sumber
hukum dlam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.
Sumber hukum dalam arti material
Adalah
sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum disuatu negara. Mengenai hal
ini, terdapat dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda, sebagai berikut.
1) Aliran naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah.
Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dan hukum internasional didasarkan
pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.
2) Aliran positivisme
Aliran
ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari
negara-negara ditambah dengan asas pacta
sunt servanda yang dianut oleh mahzab Wina yang dipelopori oleh Hans
Kelsen.
b.
Sumber hukum dalam arti formal
Adalah sumber hukum darimana kita mendapatkan atau
menemukan ketentuan–ketentuan hukum internasional, yang dipergunakan oleh
Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah dalam hubungan internasional.
5.
Subyek
Hukum Internasional
Subyek hukum intersional adalah pemegang semua hak dan
kewajiban menurut hukum Internasional. Subyek hukum internasional terbagi atas
6 bagian:
a.
Negara
Adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak
lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum
internasional adalah negara-negara yang berdaulat dan negara-negara yang
setengah berdaulat.
b.
Tahta Suci
Merupakan
subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Hal
ini merupakan peninggalan sejarah ketika kekuasaan Paus tidak hanya sebagai
kepala gereja Roma saja (kekuasaan dalam bidang agama), tetapi memiliki
kekuasaan duniawi (kekuasaan politik).
c.
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yanng berkedudukan di Jenewa
(Swiss) mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional.
Organisasi ini lahir karena proses sejarah, walaupun demikian kedudukannya
sebagai subjek hukum internasional telah diperkuat dalam perjanjian dan
konvensi-konvensi Palang Merah Internasional tentang perlindungan korban perang.
d.
Organisasi Internasional
Kedudukan
organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak
diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini.
Organisasi internasional, seperti PBB, FAO, ILO, dan WHO memiliki hak dan
kewajiban seperti yang telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional
dan berkaitan dengan anggaran dasarnya.
e.
Orang Perseorangan (Individu)
Individu disebut sebagai subjek hukum internasional
karena memungkinkan bagi seseornag untuk mengajukan suatu perkara ke muka
pengadilan, apabila dalam dirinya terdapat kerugian. Hal ini sesuai dengan
Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang telah menetapkan pasal-pasal
yang memungkinkan perseorangan (individu) mengajukan perkara ke hadapan
Mahkamah Arbitrasi Internasional.
f.
Pemberontakan dan Pihak Bersengketa
Pemberontakan dan pihak dalam sengketa disebut subjek
hukum internasional karena memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri
2. Secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial
sendiri
3. Menguasai sumber kekayaan alan dari wilayahnya yang
didudukinya.
6.
Lembaga Peradilan Internasional
Lembaga peradilan internasional merupakan pegawai
tegaknya hukum internasional. Fungsi lembaga peradilan internasional dijalankan
oleh mahkamah internasional. Mahkamah internasional merupakan suatu mahkmah
yang berwenang untuk menyelesaikan persengketaan internasional tanpa pwnggunaan
kekerasan senjata.
Mahkamah internasional merupakan salah satu badan
perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den haag (Belanda). Anggotanya terdiri
atas ahli hukum dari berbagai negara dengan masa jabatan sembilan tahun.
Mahkamah interasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia yang terdiridari
15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam
bidang hukum.
Adapun tugas dan wewenang mahkamah internasional :
a. Memeriksa perselisihan di antara negara-negara anggota
PBB penyelesaikan sengketa di antara negara negara anggota PBB.
b. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang
penyelesaian sengket di antara negaranegara anggota PBB.
c. Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah
satu salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak
menghiraukan keputusan-keptusan Mahkamah Internasional.
d. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis
Umum dan dewan keamanan PBB.
7.
Hubungan
Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang menganalisis keterkaitan hukum
internasional dan hukum nasional, yaitu:
a.
Teori monoisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum
internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar
yaitu hukum pada umumnya.
Menurut
pandangan teori ini :
1) Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
aspek yang sama dari satu sistem,
2) Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
bagian dari satu kesatuan perangkat hukum,
3) Ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional
sama sekali terlepas dari kemauan negara,
4) Bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan
dua bagian dari satu kesatuan hukum yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur
kehidupan manusia.
b.
Teori dualisme
Teori ini memandang bahwa hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu
dengan lainnya. Menurut pandangan teori ini :
1) Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah,
2) Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara
intrinsik dengan hukum nasional
3) Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
perangkat hukum yang berdampingan, berbeda, bahkan saling terpisah satu sama
lainnya,
4) Bahwa ada daya ikat hukum internasional bersumber pada
kemauan negara,
5) Bahwa ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum
nasional bergantung dan bersumber pada hukum negara