CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Wednesday, October 17, 2012

Ringkasan Hukum Internasional

1.     Pengertian Hukum Internasional
Secara umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum internasional pada mulanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara yang kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional.

2. Pengertian Hukum Internasional menurut beberapa ahli
a.     Sam Suhaedi, mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas-asas yang yang mengatur pergaulan hidup masayrakat internasional.
b.     Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
c.      J.L. brierly, mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya.

3.     Asas-asas hubungan internasional:
a.    Asas teritorial
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.    Asas kebangsaan
Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
c.     Asas kepentingan umum
Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.

4.     Sumber hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan Internasional. Sumber hukum internasional menurut Mochtar  kusumaatmadja dapat dibedakan antara sumber hukum dlam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.    Sumber hukum dalam arti material
Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum disuatu negara. Mengenai hal ini, terdapat dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda, sebagai berikut.
1)   Aliran naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dan hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.
2)   Aliran positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mahzab Wina yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
b.    Sumber hukum dalam arti formal
Adalah sumber hukum darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan–ketentuan hukum internasional, yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah dalam hubungan internasional.

5.     Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum intersional adalah pemegang semua hak dan kewajiban menurut hukum Internasional. Subyek hukum internasional terbagi atas 6 bagian:
a.    Negara
Adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional adalah negara-negara yang berdaulat dan negara-negara yang setengah berdaulat.
b.    Tahta Suci
Merupakan subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika kekuasaan Paus tidak hanya sebagai kepala gereja Roma saja (kekuasaan dalam bidang agama), tetapi memiliki kekuasaan duniawi (kekuasaan politik).
c.     Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yanng berkedudukan di Jenewa (Swiss) mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini lahir karena proses sejarah, walaupun demikian kedudukannya sebagai subjek hukum internasional telah diperkuat dalam perjanjian dan konvensi-konvensi Palang Merah Internasional tentang perlindungan korban perang.
d.    Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional, seperti PBB, FAO, ILO, dan WHO memiliki hak dan kewajiban seperti yang telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional dan berkaitan dengan anggaran dasarnya.
e.    Orang Perseorangan (Individu)
Individu disebut sebagai subjek hukum internasional karena memungkinkan bagi seseornag untuk mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan, apabila dalam dirinya terdapat kerugian. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan perseorangan (individu) mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional.

f.      Pemberontakan dan Pihak Bersengketa
Pemberontakan dan pihak dalam sengketa disebut subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama untuk:
1.     Menentukan nasibnya sendiri
2.     Secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri
3.     Menguasai sumber kekayaan alan dari wilayahnya yang didudukinya.

6.     Lembaga Peradilan Internasional
Lembaga peradilan internasional merupakan pegawai tegaknya hukum internasional. Fungsi lembaga peradilan internasional dijalankan oleh mahkamah internasional. Mahkamah internasional merupakan suatu mahkmah yang berwenang untuk menyelesaikan persengketaan internasional tanpa pwnggunaan kekerasan senjata.
Mahkamah internasional merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara dengan masa jabatan sembilan tahun. Mahkamah interasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia yang terdiridari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum.
Adapun tugas dan wewenang mahkamah internasional :
a.     Memeriksa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB penyelesaikan sengketa di antara negara negara anggota PBB.
b.     Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengket di antara negaranegara anggota PBB.
c.      Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keptusan Mahkamah Internasional.
d.     Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan dewan keamanan PBB.

7.     Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang menganalisis keterkaitan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:
a.    Teori monoisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.
Menurut pandangan teori ini :
1)   Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem,
2)   Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum,
3)   Ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional sama sekali terlepas dari kemauan negara,
4)   Bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan hukum yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b.    Teori dualisme
Teori ini memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan lainnya. Menurut pandangan teori ini :
1)   Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah,
2)   Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional
3)   Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan, berbeda, bahkan saling terpisah satu sama lainnya,
4)   Bahwa ada daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara,
5)   Bahwa ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional bergantung dan bersumber pada hukum negara

0 comments: